Regalia News – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali melakukan pemeriksaan saksi.Jakarta, Senin (25/8/2025).
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta anak usahanya.
Dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung di Jakarta, penyidik memanggil tiga orang saksi untuk memberikan keterangan.
Mereka adalah PRM, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur pada tahun 2014; RNL, selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB; serta AS, yang bekerja sebagai Staf Keuangan PT Sritex.
Ketiganya diperiksa terkait proses pengajuan, mekanisme persetujuan, hingga pencairan fasilitas kredit yang diduga sarat dengan penyimpangan.
Penyidik mendalami peran para saksi dalam rangkaian peristiwa yang menjadi inti perkara, khususnya menyangkut prosedur pemberian kredit dari pihak bank kepada debitur korporasi.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya praktik melawan hukum dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah, yakni Bank BJB, Bank DKI, serta Bank Jateng, kepada Sritex dan entitas anak perusahaannya.
Fasilitas kredit yang seharusnya diberikan berdasarkan prinsip kehati-hatian perbankan, justru diduga disalurkan tanpa memenuhi ketentuan kelayakan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka berinisial ISL bersama sejumlah pihak lain yang dianggap memiliki peran dalam kasus ini.
Penyidik menekankan bahwa pemeriksaan saksi-saksi baru masih terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan alur pertanggungjawaban pidana dapat dibuktikan secara menyeluruh.
“Keterangan para saksi sangat penting untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus memperjelas rangkaian tindakan yang dilakukan para pihak dalam pemberian kredit tersebut,” ujar seorang pejabat di lingkungan JAM Pidsus.
Pemeriksaan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang di sektor perbankan.
Skandal kredit bermasalah tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi perbankan yang seharusnya menjalankan fungsi intermediasi secara sehat dan profesional.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Penanganan perkara diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menjadi bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan praktik korupsi di sektor perbankan dan korporasi nasional.
Sumber : Kejagung RI