Polres Ngawi Bongkar Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi

Polres Ngawi berhasil mengungkap praktik penjualan ilegal pupuk bersubsidi jenis phonska seberat 17,8 ton atau 356 sak. Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka

Related posts

Kadiv Humas Polri: TNI-Polri Bertindak Terukur dan Profesional Hadapi Situasi Terkini

Polda Sumut Ungkap 603 Kasus Narkoba, Amankan 829 Tersangka dan Barang Bukti Fantastis

Ayah Ojol Tewas Dilindas Rantis Minta Keadilan, Kapolri Janji Usut Tuntas