JPU Menang Banding, Hukuman Produsen Skincare Bermerkuri Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) memenangkan banding atas putusan kasus peredaran kosmetik ilegal

Related posts

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 21,8 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar

Mahasiswa Tanjungpinang-Bintan Gelar Aksi Damai, DPRD Kepri Terima Empat Tuntutan

Kapolda Sumut Apresiasi Dedikasi Brimob, Tegaskan Pegang Teguh SATYAHAPRABU