DPRD dan Pemprov Kepri Sahkan Perda Trantibumlinmas, Wujudkan Ruang Publik Tertib dan Aman

Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad bersama pimpinan DPRD Kepri, yakni Ketua Iman Sutiawan, Wakil Ketua I Dewi Kumalasari Ansar, dan Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dahlan.

Regalia News – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Senin (30/6/2025). Regulasi ini menjadi landasan dalam mewujudkan ruang publik yang tertib, nyaman, dan berkeadaban di Kepri.

Pengesahan Perda dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kepri yang berlangsung di Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Tanjungpinang. Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad bersama pimpinan DPRD Kepri, yakni Ketua Iman Sutiawan, Wakil Ketua I Dewi Kumalasari Ansar, dan Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dahlan.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Iman Sutiawan, diawali dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus oleh juru bicara Pansus. Disebutkan, Ranperda ini telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri tanpa koreksi substansial, sebagaimana tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 100.2.1.6-3218-OTDA.

Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD Kepri telah menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda ini dalam rapat paripurna pada 27 Maret 2025.

Gubernur: Perda Ini Cerminan Tanggung Jawab Bersama

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kepri atas dedikasi dan kerja sama dalam merumuskan dan menyempurnakan regulasi ini.

“Pengesahan Perda Trantibumlinmas ini adalah bentuk tanggung jawab bersama antara Pemprov dan DPRD Kepri dalam menciptakan ruang publik yang tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat,” ujar Ansar.

Ia menegaskan, pelaksanaan Perda harus mengedepankan keadilan, profesionalisme, serta pendekatan persuasif dan edukatif. Satpol PP sebagai pelaksana juga diminta bertindak secara efektif, humanis, dan tidak diskriminatif.

Dengan lahirnya Perda ini, Pemprov Kepri berkomitmen memperkuat perlindungan masyarakat dan menciptakan lingkungan kondusif guna mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Sumber : Humas DPRD KEPRI

Related posts

Gubernur Ansar Serahkan LPJ APBD 2024, Kepri Raih WTP ke-15 Berturut-turut

Legislator PKS Dukung Proyek Estuari Dam Rp 14 Triliun, Asal Tak Rugikan Warga

Anggota DPRD Kepri Soroti Kasus Meninggalnya Alif: “Jangan Ada Alif Lain”

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More