Anggota DPRD Kepri Soroti Kasus Meninggalnya Alif: “Jangan Ada Alif Lain”

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, SE., MM, menyoroti kasus meninggalnya Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Sagulung, Batam

Regalia News – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, SE., MM., menyoroti kasus meninggalnya Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Sagulung, Batam, usai pulang dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah. Ia menyebut peristiwa ini sebagai catatan kelam dunia kesehatan Kepri yang tidak boleh terulang.

“Sangat menyayat hati kita semua. Ini harus menjadi momentum perbaikan layanan. Jangan sampai ada ‘Alif’ lain di masa depan,” ujar Wahyu, Kamis (19/6/2025).

Wahyu menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan agar tidak membingungkan tenaga medis dalam penanganan pasien. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Aturan BPJS dan Kemenkes harus selaras. Kemanusiaan harus dikedepankan, jangan hanya terpaku pada administrasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Selasa (17/6), Ombudsman RI Perwakilan Kepri melakukan inspeksi mendadak ke RSUD Embung Fatimah menyusul dugaan penolakan pelayanan terhadap Alif, yang diketahui menggunakan BPJS Kesehatan.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, bersama tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, telah menemui Wakil Direktur dan Dewan Pengawas rumah sakit untuk meminta klarifikasi.

“Pihak RS sudah menjelaskan kepada keluarga dan menyampaikan empati langsung ke rumah duka,” kata Lagat.

Meski demikian, Ombudsman menilai kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi manajemen RSUD Embung Fatimah.

“Masih ditemukan kekakuan dalam pelayanan IGD, terutama dalam menentukan status kegawatdaruratan. Meskipun Permenkes No. 47 Tahun 2018 sudah mengatur, tetap diperlukan fleksibilitas dalam implementasinya, khususnya bagi pasien BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Ombudsman Kepri berencana menggelar pertemuan dengan BPJS Kesehatan dan seluruh fasilitas layanan kesehatan di Kepri untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan regulasi.

“Kami ingin tidak ada lagi pasien yang ditolak. Fleksibilitas layanan adalah kunci,” tambah Lagat.

Ombudsman juga menyoroti keluhan masyarakat mengenai sikap paramedis yang kurang ramah serta perlunya optimalisasi pelayanan IGD, termasuk bagi korban kecelakaan yang menggunakan Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan.

Editor:Abdullah

Sumber:Humas Sekwan Kepri

Related posts

DPRD dan Pemprov Kepri Sahkan Perda Trantibumlinmas, Wujudkan Ruang Publik Tertib dan Aman

Gubernur Ansar Serahkan LPJ APBD 2024, Kepri Raih WTP ke-15 Berturut-turut

Legislator PKS Dukung Proyek Estuari Dam Rp 14 Triliun, Asal Tak Rugikan Warga

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More