Regalia News — Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan berencana di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kedua tersangka berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring.
Penetapan tersangka disampaikan langsung Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers di basement Satreskrim Polres Tanggamus, Kamis (18/12/2025).
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang diperkuat keterangan saksi-saksi,” ujar AKBP Rahmad didampingi Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, Kasi Humas Iptu Primadona Laila, dan Kanit Tipidkor Ipda Tri Wijayanto.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban pasangan suami istri, Rohimi (54) dan Suryanti (50), ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tengah rumah mereka. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh anak korban, Ade Riski alias Nanang.
Berdasarkan keterangan saksi, warga yang tengah bermain kartu di samping rumah korban mendengar suara erangan dari dalam rumah sekitar pukul 23.15 WIB.
Setelah suara kembali terdengar, pelapor bersama warga masuk ke rumah dengan memecahkan kaca pintu dan menemukan kedua korban dalam kondisi tidak berdaya.
Pengungkapan kasus bermula dari ditemukannya luka pada tubuh tersangka AJ. Meski sempat mengelak, AJ akhirnya mengakui perbuatannya bersama AM.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok, pakaian yang digunakan pelaku, uang tunai Rp600 ribu pecahan Rp2.000, serta dua unit ponsel milik korban.
Kapolres menjelaskan, aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya dengan motif ekonomi. Kedua tersangka mengaku membutuhkan uang untuk membayar utang dan mengetahui kebiasaan korban.
“Saat masuk rumah korban, pelaku sudah membawa senjata tajam. Tersangka Ari membacok korban perempuan, sementara Aman menyerang korban laki-laki,” ungkap Kapolres.
Terkait isu keterlibatan anak korban, Kapolres menegaskan hingga kini tidak ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
“Keduanya memang berteman, namun tidak ada keterlibatan anak korban dalam peristiwa ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 339, lebih subsidair Pasal 338 jo Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tanggamus menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Sumber : Humas Polres Tanggamus

