Regalia News – Bea Cukai Batam kembali menindak penyelundupan pakaian bekas ilegal sepanjang November 2025. Sebanyak 79 koli pakaian bekas berhasil digagalkan dari penumpang asal Malaysia dan Singapura di Pelabuhan Internasional Sekupang dan Batam Centre. Modus yang digunakan pelaku adalah menyelundupkan pakaian ke dalam bagasi penumpang.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pengawasan intensif di terminal kedatangan penumpang internasional.
Dari pengawasan tersebut, kami menemukan adanya penumpang yang membawa pakaian dalam jumlah yang tidak wajar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui barang tersebut merupakan pakaian bekas ilegal. Selanjutnya, kami melakukan penegahan dan penyegelan,” ujarnya.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Bea Cukai Batam telah melakukan 145 penindakan terhadap pemasukan pakaian bekas ilegal dengan total 682 koli. Penindakan terbanyak terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, yakni mencapai 358 koli.
Zaky menegaskan, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, yang secara tegas melarang masuknya pakaian bekas ke Indonesia.
Selain itu, penindakan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Keuangan terkait pemberantasan pakaian bekas ilegal untuk melindungi UMKM dalam negeri yang nilai pasarnya berisiko turun akibat barang impor ilegal.
Kami berkomitmen memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi sebagai bagian dari upaya menjaga tegaknya peraturan lalu lintas barang di Kawasan Perdagangan Bebas Batam.
“Tujuannya, tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal,” tutup Zaky.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai Batam dalam menjaga keamanan dan kelancaran perdagangan, sekaligus melindungi industri lokal dari praktik penyelundupan yang merugikan.
Sumber : Humas Bea Cukai

