Regalia News – Jajaran Subnit V Pidana Umum (Pidum) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp1.247.604.000. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial H (47) diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban berinisial F (50), pemilik sebuah toko bangunan di Kota Kendari. Berdasarkan laporan polisi, terduga pelaku diamankan pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 Wita.
Peristiwa penggelapan diketahui pada 6 Desember 2025 saat korban mendatangi tokonya yang berlokasi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Saat itu, korban mendapati stok semen di dalam toko secara fisik terlihat menipis.
Korban kemudian menghubungi anaknya, BSS, yang bertugas sebagai operator komputer untuk seluruh cabang toko, guna melakukan pemesanan semen. Namun, berdasarkan data komputer, stok semen masih tercatat dalam jumlah yang banyak.
Merasa terdapat kejanggalan antara data administrasi dan kondisi di lapangan, korban menanyakan hal tersebut kepada penjaga stok berinisial K. K kemudian menyarankan agar korban langsung mengonfirmasi kepada H selaku penjaga gudang.
Saat dikonfirmasi, H sempat mengelak. Namun setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui telah menjual semen tanpa melaporkan dan menyetorkan hasil penjualan ke pihak kantor.
Pelaku juga menyerahkan buku catatan pribadinya yang berisi daftar barang toko yang telah digelapkan.
Berdasarkan catatan tersebut, diketahui bahwa perbuatan penggelapan telah dilakukan sejak Desember 2024.
Pelaku kemudian diamankan di Kantor Polresta Kendari saat memenuhi panggilan penyidik dan langsung menjalani proses hukum.
Tempat kejadian perkara berada di toko milik korban di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu rangkap dokumen audit internal toko serta 20 lembar nota fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.247.604.000. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti dokumen, serta menyita hasil kejahatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polresta Kendari

