Regalia News — Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas terkait penertiban Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah serta merugikan masyarakat dan lingkungan. Arahan tersebut disampaikan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Presiden menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pemegang konsesi hutan.
Presiden menegaskan, setiap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan harus ditindak tegas hingga pencabutan izin.
“Sebagaimana yang kemarin sudah kita bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi. Yang tidak menaati peraturan itu ditindak, dilihat seberapa besar pelanggarannya, dan itu dicabut,” tegas Presiden.
Dalam arahannya, Presiden juga menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk pelibatan TNI dan Polri, guna memastikan proses penertiban berjalan efektif dan transparan.
Presiden meminta seluruh jajaran tidak ragu meminta bantuan personel apabila diperlukan dalam proses investigasi di lapangan.
“Jangan ragu-ragu. Kalau perlu bantuan personel untuk investigasi, minta saja ke kementerian/lembaga lain, Polri, atau TNI,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti arahan Presiden dengan mencabut 22 izin PBPH bermasalah.
Total luas konsesi yang dicabut mencapai 1.012.016 hektare, termasuk sekitar 116.168 hektare yang berada di wilayah Sumatra.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, saya mencabut 22 PBPH dengan luas lebih dari satu juta hektare. Detail pencabutan akan dituangkan dalam surat keputusan,” kata Raja Juli.
Dengan pencabutan tersebut, pemerintah dalam kurun waktu satu tahun terakhir telah menertibkan PBPH bermasalah seluas kurang lebih 1,5 juta hektare. Sebelumnya, pada Februari 2025, Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menata tata kelola kehutanan, melindungi lingkungan, serta memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat.
Sumber : Setkab RI

