Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan atas pembawaan uang tunai senilai total Rp7,7 miliar oleh empat orang di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam.
Konferensi pers tersebut dihadiri Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia Kezza Mahisa Agni.
Serta Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., Ps. Paur 1 Subbid Mulmed Bidhumas Polda Kepri Iptu Reka Geofani, S.Tr.K., S.I.K., serta personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan awak media.
Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menjelaskan, empat orang tersebut hanya dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia.Senin, 15 Desember 2025
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal-usul dana, legalitas izin, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan klarifikasi dokumen, penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pembawaan uang tunai itu merupakan bagian dari aktivitas resmi PT VIT yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.
Sebagai bentuk koordinasi antarinstansi, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan penanganan perkara ini kepada Bea dan Cukai Batam untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan wujud sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas agar berjalan transparan, tertib, dan sesuai hukum.
Polda Kepri juga menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, bahwa setiap pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri wajib dilaporkan dan memperoleh izin dari otoritas terkait.
Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai penting guna mencegah potensi pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Penulis : Abdullah
Sumber : Polda Kepri

