Regalia News — Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dengan modus berbeda di wilayah perairan Kepulauan Riau dengan total barang bukti 1,5 kilogram. Penindakan dilakukan di dua lokasi terpisah, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Perairan Pulau Sau.Batam, 2 Desember 2025
Modus Inserting di Pelabuhan Batam Center
Kasus pertama terjadi pada Rabu (29/10) di Pelabuhan Batam Center. Pelaku berinisial MM mencoba menyelundupkan narkotika dengan teknik inserting, yakni memasukkan paket narkoba ke dalam tubuh.
Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap MV Citra Legacy 5 dari Stulan Laut menuju Batam Center. Anjing pelacak bernama Oriel menunjukkan atensi pada penumpang MM.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di area X-ray dan tes urin, yang menunjukkan hasil positif narkotika. Pelaku juga mengaku telah mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan pelaku sempat mencoba kabur saat hendak dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis.
“Pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap kembali di area Taman Simpang Laluan Madani,” ungkapnya.
Hasil rontgen menunjukkan 10 bungkusan narkotika di dalam tubuh MM, terdiri dari 236 gram sabu dan 256 butir ekstasi. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.
Temuan Sabu di Perairan Pulau Sau
Penindakan kedua terjadi Kamis (13/11) ketika tim patroli laut BC 15029 melakukan pengawasan rutin sekitar pukul 10.00 WIB. Sekitar dua jam kemudian, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam mengapung di Perairan Pulau Sau.
Setelah diamankan dan diperiksa, tas tersebut berisi tiga korset, dua kantong plastik, dan sembilan paket kristal putih. Hasil pengujian narcotest serta laboratorium menunjukkan barang tersebut positif sabu seberat 1.029,3 gram. Dugaan kuat, tas tersebut dibuang pelaku untuk menghindari penindakan.
Barang bukti kemudian disegel dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam sebelum diserahkan kepada BNNP Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
Penegakan Hukum dan Antisipasi Modus Baru
Aksi penyelundupan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Zaky menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan sinergi lintas institusi.
Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif.
“Penindakan ini juga wujud nyata Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, POLRI, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika,” ujarnya.
Sebagai garda terdepan dalam pengawasan lalu lintas barang, Bea Cukai Batam berkomitmen memperketat operasi di seluruh wilayah perairan strategis Kepulauan Riau.
Penegakan hukum yang cepat dan presisi menjadi bukti nyata upaya menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Sumber : Humas Bea Cukai Batam

