Regalia News – Bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), dana pensiun bukan sekadar tabungan, melainkan jaring pengaman yang menentukan kesejahteraan di masa tua. Namun, rasa aman tersebut sempat terusik ketika kasus korupsi menyasar sektor vital ini.
Kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) menjadi bukti nyata bagaimana kejahatan bisa menggerogoti dana yang seharusnya menjadi penopang hidup para ASN setelah puluhan tahun mengabdi.
Dana jaminan hari tua milik 4,8 juta ASN diselewengkan oleh oknum tertentu, menimbulkan keresahan dan luka bagi banyak keluarga.
Mantan Direktur PT Taspen, Antonius NS Kosasih, bersama Ekiawan Heri Primaryanto, diduga melakukan praktik investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Kejahatan ini bukan sekadar merugikan finansial, tetapi juga menghilangkan ketenangan dan rasa aman ASN yang mempercayakan masa depannya pada lembaga negara.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa penanganan perkara dijalankan secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan hak masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan materil. Ini tentang rumah tempat mereka bernaung, biaya kesehatan, dan keluarga yang tetap harus hidup layak ketika mereka selesai mengabdi pada negara,” ujar Asep di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Langkah pemulihan aset menjadi fokus penting KPK, selain penegakan hukum. Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan uang senilai Rp883 miliar dan enam unit efek kepada PT Taspen sebagai bagian dari upaya mengembalikan hak ASN.
“Dana yang kembali ini adalah jaminan bahwa negara hadir. Bahwa hak-hak masyarakat, termasuk ASN yang puluhan tahun mengabdi, tetap terlindungi,” tegas Asep.
Hingga Oktober 2025, total pemulihan aset oleh KPK mencapai Rp602 miliar melalui berbagai mekanisme, termasuk penyerahan aset rampasan, penerimaan negara bukan pajak dari denda, uang pengganti, biaya perkara, dan penetapan status penggunaan (PSP).
Sepanjang November 2025, KPK juga melaksanakan pemulihan aset signifikan, seperti penyerahan aset rampasan senilai Rp19,78 miliar dari perkara Rafael Alun Trisambodo kepada Kejaksaan Agung, serta penyerahan dua aset rampasan sekitar Rp3,8 miliar kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Rangkaian upaya ini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi tindak pidana korupsi. Pemulihan aset bukan hanya soal uang, tetapi juga menyangkut rasa aman, kepercayaan, dan harapan jutaan keluarga ASN yang menjadi korban.
KPK memastikan seluruh proses penindakan dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan bebas dari kepentingan pihak mana pun, dengan fokus utama menjaga hak masyarakat serta mencegah kejahatan berulang, khususnya di sektor-sektor vital seperti dana pensiun.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa pengelolaan dana publik harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Bagi ASN, langkah KPK memberi kepastian bahwa meski sempat terguncang, hak mereka atas jaminan hari tua tetap diperjuangkan dan dijaga. Negara hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung masa depan masyarakat.
Sumber : Humas KPK RI
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

