Regalia News – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang November 2025. Dari pengungkapan itu, sebanyak 15 tersangka diamankan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan, 12 kasus yang terungkap terdiri dari enam kasus sabu-sabu, tiga kasus ganja kering, dua kasus sediaan farmasi tanpa izin, dan satu kasus tembakau sintetis.
Dari total tersangka, tujuh orang terkait sabu-sabu, tiga orang terkait ganja kering, empat orang terkait obat-obatan keras, dan satu orang terkait tembakau sintetis.
“Kasus-kasus ini tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi beragam, mulai dari tatap muka hingga COD, serta modus lainnya yang masih kami dalami,” kata Sumarni dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita 24,16 gram sabu-sabu, 1.153 gram ganja kering, 1.477 butir obat keras terbatas, dan 7,14 gram tembakau sintetis.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggarannya. Tersangka peredaran sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6–20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar–Rp13 miliar.
Sedangkan tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan lebih aman dan bebas narkoba,” tegas Kapolresta.
Pengungkapan 12 kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Cirebon dalam menindak tegas pelaku narkotika sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar hukum.
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

