Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemulihan kerugian negara melalui penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pengembalian aset hasil kejahatan.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyerahan aset rampasan senilai Rp19,78 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (17/11).
Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi beserta bangunan seluas 618 meter persegi yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Aset tersebut merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Pemindahtanganan aset dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa PSP bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis pemulihan kerugian negara yang harus dilaksanakan secara akuntabel.
Ia menambahkan bahwa aset rampasan negara tidak boleh dibiarkan menganggur, tetapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan penguatan institusi negara.
“Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara,” ujar Fitroh, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kejagung menerima aset tersebut untuk dikelola sebagai Barang Milik Negara (BMN). Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto menyampaikan bahwa pengelolaan aset rampasan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola lembaga penegak hukum.
Menurutnya, aset rampasan merupakan instrumen penting dalam menutup kerugian negara sekaligus meningkatkan kapasitas kelembagaan.
Penyerahan ini menandai eratnya kerja sama antara KPK dan Kejagung dalam rangka penguatan upaya pemulihan aset (asset recovery).
KPK berharap sinergi tersebut terus diperkuat sehingga seluruh aset rampasan negara dapat memberikan nilai tambah dan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendukung sistem penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Sumber : Humas KPK RI
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

