Regalia News – Satuan Samapta Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).
Pada Jumat (14/11) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAI (21) di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 8.926 butir Pil “Y” yang diduga kuat siap diedarkan. Ribuan pil itu ditemukan dalam berbagai kemasan, termasuk botol dan plastik klip.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan petugas terhadap MSR (23), yang diduga baru saja membeli Pil “Y” dari MAI. Dari MSR, petugas menyita 3 butir Pil “Y”.
Temuan ini kemudian mengarah pada penggeledahan di kamar MAI, yang menghasilkan penyitaan ribuan pil, dua pack plastik klip, uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan personel di lapangan.
Kapolres Sumenep menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran Okerbaya.
“Setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna, akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengapresiasi kerja cepat anggota yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menambahkan, MAI telah mengakui menjual Pil “Y” kepada MSR. Keduanya kini diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Penanganan Hukum
Kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Seluruh barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sumenep memastikan rangkaian penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara, hingga penerbitan SP2HP, guna menjamin penanganan perkara secara tuntas.
Sumber : Humas Polda Jawa Timur
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

