Regalia News — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp29,47 miliar dengan nilai kontrak Rp27,3 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan proyek itu dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K. Rabu (12/11/2025).
Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan justru dialihkan sepenuhnya kepada B.G, sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara M.R.F. (alm) selaku Direktur Utama PT Mulyagiri dengan B.G yang dibuat di hadapan notaris.
“A.K yang saat itu menjabat sebagai PPK mengetahui adanya pengalihan pekerjaan tersebut, namun tidak melakukan tindakan atau peneguran,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Bandung,.
Proyek tersebut dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima pekerjaan pada 15 Desember 2017, dengan pembayaran penuh 100 persen.
Namun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta.
Temuan ini kemudian ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menambahkan pihaknya menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk melakukan pemeriksaan fisik proyek pada Juni 2020.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item, termasuk pekerjaan perkerasan berbutir dan lapisan pondasi agregat semen kelas A (Cement Treated Base).
“Berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,23 miliar,” ujar Wirdhanto.
Usai pemeriksaan tersebut, PT Mulyagiri mengembalikan dana sebesar Rp895,9 juta sesuai temuan awal BPK. Setelah pengembalian dilakukan, BPKP menetapkan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp340,1 juta.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 37 saksi untuk berkas tersangka B.G dan 36 saksi untuk berkas tersangka A.K, serta enam saksi ahli.
Sejumlah barang bukti juga disita, antara lain uang tunai Rp250 juta, dokumen perencanaan dan pelelangan proyek, dokumen kontrak kerja, dokumen pembayaran, serta laporan hasil pemeriksaan dari BPK, Polban, dan BPKP.
Hendra menegaskan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil kerja panjang penyidik Ditreskrimsus dalam mengungkap dugaan penyimpangan proyek infrastruktur tersebut.
“Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dipisah dan sedang dilengkapi untuk diserahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Hendra menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan.
” Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan agar seluruh penyelenggara negara bekerja sesuai aturan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polda Jawa Barat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta memastikan pembangunan infrastruktur daerah berjalan secara bersih dan akuntabel.
Sumber : Humas Polda Jawa Barat
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

