Regalia News – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Cilawu dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Seorang tersangka berinisial WA (26), warga Kecamatan Cilawu, ditangkap pada Senin (10/11/2025) setelah penyelidikan intensif oleh Tim Satgas 3 Gakkum Polres Garut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penangkapan WA merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Garut.
Informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di Cilawu menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Dari tangan WA, petugas menyita sabu seberat 6,37 gram, alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyebutkan bahwa WA berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kepada konsumen.
Dalam pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pemasok berinisial U yang kini berstatus DPO. Selain menerima upah uang, WA juga diberi sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri.
WA dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lanjutan. Kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok sabu yang lebih besar di wilayah Garut dan sekitarnya.
Sumber : Humas Polres Garut
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

