Regalia News – Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang milik negara (BMMN) hasil penindakan selama periode 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (05/11) ini memusnahkan total 136 ton barang dengan estimasi nilai mencapai Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp12,4 miliar. Proses pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Bea Cukai Batam dan PT Desa Air Cargo.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan hingga Juli 2025 dan telah berstatus resmi sebagai BMMN.
Barang-barang tersebut mencakup beragam komoditas, di antaranya 13,8 juta batang hasil tembakau dan 1,6 kilogram tembakau iris, ribuan botol serta kaleng minuman mengandung etil alkohol, 2.297 koli pakaian bekas.
Serta ratusan unit handphone, tablet, perabot rumah tangga, makanan dan obat tidak layak edar, produk kimia, material logam, sampai senapan angin, mainan, sex toys, serta scrap elektronik dan besi.
Menurut Zaky, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai Batam dalam menindaklanjuti barang hasil penindakan. Ia menegaskan komitmen untuk menegakkan aturan secara adil sekaligus menjaga stabilitas iklim usaha di wilayah Batam.
Sepanjang 2025, kinerja pengawasan Bea Cukai Batam menunjukkan tren kenaikan signifikan. Hingga Oktober 2025, terdapat 1.547 surat bukti penindakan, meningkat 239 persen dibandingkan 2024.
Selain itu, terdapat 22 kasus penyidikan pidana kepabeanan dan cukai, dengan 12 kasus telah mencapai tahap P-21. Pada bidang cukai, penerapan ultimum remidium terhadap 42 pelanggaran menghasilkan sanksi administratif sebesar Rp6,2 miliar.
Peningkatan pengawasan juga berdampak pada penerimaan negara. Hingga Oktober, total penerimaan Bea Cukai Batam mencapai Rp755,87 miliar atau 167 persen dari target. Zaky berharap partisipasi masyarakat terus meningkat untuk mendukung pemberantasan penyelundupan.
Sumber : Humas Bea Cukai
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

