Regalia News — Kepolisian Resor (Polres) Merangin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai lebih dari Rp2,6 miliar di halaman Mapolres Merangin. Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bangko.
Kegiatan dihadiri oleh Sekda Merangin mewakili Bupati, perwakilan Kejaksaan Negeri Merangin, Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Kalapas Kelas II B Bangko, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperindag, Kepala BPOM Muara Bungo, penasihat hukum tersangka, serta para pejabat utama Polres Merangin. Senin (20/10/2025)
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Merangin pada Juli 2025.
Pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A-45/VII/2025/SPKT/ Satresnarkoba/ Res Merangin/Polda Jambi, tertanggal 12 Juli 2025.
“Pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan Polres Merangin dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu seberat sekitar dua kilogram,” ujar Kapolres.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba antarprovinsi. Polisi juga telah menetapkan dua orang lainnya berinisial A dan P, warga Sarolangun dan Sumatera Selatan, sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, kemudian diblender bersama deterjen sebelum dibuang ke dalam septic tank.
Kapolres menambahkan, nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai Rp2,67 miliar, dengan estimasi lebih dari 10 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sumber : Humas Polres Merangin