Regalia News — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, tiga pria berinisial F (21), J (30), dan AI (30) diamankan di tiga lokasi berbeda, mulai dari area parkir hotel hingga sebuah warung nasi goreng. Namun, dari ketiganya, AI masih berstatus saksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Subdit I di bawah pimpinan Kompol Yogie Pramagita. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru. 19 Oktober 2025
“F dibekuk di parkiran sepeda motor salah satu hotel di Pekanbaru pada Rabu (15/10). Saat digeledah, ditemukan tiga butir pil ekstasi di dalam kotak rokok yang disimpan di saku celananya,” ujar Kombes Putu, Minggu (19/10).
Dari hasil pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan dan mendapati bahwa F memperoleh barang haram itu dari J. Keesokan harinya, tim bergerak dan mengamankan J di rumahnya di Jalan Semangka, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
“Dari penggeledahan rumah J, ditemukan 44 butir ekstasi berbagai merek serta tujuh bungkus sabu seberat 79 gram yang disimpan di lemari kamar,” lanjutnya.
Hasil interogasi terhadap J kemudian mengarah pada AI, yang diduga berperan sebagai perantara transaksi. AI diamankan di sebuah warung nasi goreng dan dibawa ke Polda Riau untuk pendalaman.
“AI masih berstatus saksi. Penyidik masih mencari alat bukti tambahan,” kata Kombes Putu.
Polisi juga menemukan bukti komunikasi dalam ponsel J yang mengarah kepada seseorang berinisial A, kini berstatus DPO.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Humas Polda Riau