Regalia News – Direktorat Siber Crime Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus scamming (camming) yang menimpa Konsul Jenderal Kehormatan Turki di Medan, Dr. Rahmad Shah. Akibat aksi kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp254 juta.
Empat orang pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam kasus narkotika, yaitu MSL (25), warga Langkat, dan R (34), warga Medan. Sementara dua pelaku lainnya adalah IP (20), warga Langkat sekaligus kekasih MSL, serta TH (30), warga Medan Tembung.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berkat kolaborasi antara Polda Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan.Rabu (15/10).
“Ini merupakan bentuk kejahatan scamming dengan modus manipulasi data,” ujar Kombes Doni dalam konferensi pers di Mapolda Sumut,
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua OJK Brigjen Pol Fajar, Kakanwil Ditjen PAS Sumut Yudi, Ketua Satgas PASTI, Kepala OJK Sumut Mutaqhin, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Menurut Kombes Doni, kasus bermula ketika tersangka MSL berpura-pura menjadi artis Raline Shah — putri kandung korban — melalui aplikasi WhatsApp.
Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp24 juta dengan alasan pribadi. Setelah itu, ia kembali meminta uang untuk membeli emas Antam senilai Rp42 juta, kemudian Rp88 juta, dan Rp100 juta keesokan harinya.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp254 juta,” jelas Kombes Doni.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari nomor dengan nama “Raline Shah” melalui aplikasi Get Contact, lalu memastikan identitas melalui akun Instagram Raline Shah. Setelah yakin, pelaku menggunakan foto tangkapan layar (screenshot) agar terlihat meyakinkan saat berkomunikasi dengan korban.
Sementara itu, tersangka R menyediakan ponsel untuk digunakan MSL, sedangkan dana hasil penipuan dialihkan secara berlapis ke rekening IP dan TH guna menghilangkan jejak transaksi.
“Uang hasil kejahatan segera dipindahkan ke pelaku lain untuk mempersulit pelacakan,” tambahnya.
Keempat pelaku ditangkap pada 10 September 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Para pelaku menggunakan rangkaian kebohongan untuk menipu korban dan mengelabui pihak keluarga,” pungkas Kombes Pol Doni Satria Sembiring.
Sumber : Humas Polda Sumut