Regalia News – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke China. Dari hasil penyelidikan, dua tersangka berhasil diamankan.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 9 September 2025.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan, dua tersangka berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak 26 September 2025. Keduanya berperan sebagai perekrut korban dan fasilitator keberangkatan.Selasa (14/10/2025).
“Modus operandi para tersangka yaitu merekrut korban perempuan asal Kabupaten Sukabumi dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China, dengan gaji antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan,” ujar Hendra.
Korban kemudian diarahkan membuat paspor di Bogor, lalu disekap di rumah seseorang berinisial Y.F alias A, sebelum dipaksa menikah kontrak dengan warga negara China berinisial T.T.C.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari menambahkan, korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta dalam proses kawin kontrak tersebut, namun hanya menerima Rp25 juta.
“Korban bahkan diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga asing tersebut dan tidak dipulangkan ke Indonesia sesuai perjanjian awal,” kata Ade.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui menerima keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi selama proses perekrutan dan pengiriman korban.
Korban berinisial R.R, seorang pelajar asal Sukabumi yang juga bekerja sebagai buruh pabrik di Cikembar, kini telah mendapat pendampingan dari pihak kepolisian.
Polisi telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, serta pihak Imigrasi Bogor.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu lembar printout paspor atas nama korban, empat lembar foto terlapor, satu unit handphone, dan dua dompet kulit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Saat ini, penyidik masih memburu tiga tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial I alias A.I, Y.F alias A, dan L.K.S alias K.G.
Polda Jabar juga terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) China untuk memulangkan korban ke Tanah Air.
“Polda Jabar berkomitmen penuh memberantas segala bentuk kejahatan perdagangan orang, khususnya dengan modus pengiriman tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri,” tegas Kombes Hendra Rochmawan.
Sumber ; Humas Polda Jabar