Regalia News – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkapkan bahwa proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat mengalami kerugian negara yang sangat besar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan proyek tersebut total lost akibat mangkraknya pembangunan hingga saat ini.
“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10).
Cahyono menjelaskan, total kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai USD62.410.523, atau setara Rp1,3 triliun dengan kurs dolar saat ini yang menyentuh Rp16.600.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Polri telah menetapkan beberapa tersangka, yakni mantan Dirut PLN 2008–2019 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, serta dua pihak lain berinisial RR dan HYL.
“Tim saat ini juga sedang melakukan penelusuran aset para tersangka,” ungkap Cahyono.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Humas Polri