Regalia News – Pada Hari Selasa, 12 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri , Nurul Anisa, S.H., menghadiri persidangan perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri.Pada Hari Selasa, 12 Agustus 2025.
Sidang tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah terkait perkara yang menjerat terdakwa.
Terdakwa dalam perkara ini didakwa oleh JPU melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan setiap orang menawarkan.
Untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, atau secara alternatif melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan setiap orang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.
Dalam agenda pemeriksaan saksi ini, JPU menggali fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan kronologi penangkapan, barang bukti yang ditemukan, peran terdakwa dalam tindak pidana tersebut, serta keterkaitan terdakwa dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Keterangan para saksi diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi, sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan cermat sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang berlangsung dengan tertib dan dihadiri oleh majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, serta pihak-pihak terkait lainnya. Agenda selanjutnya akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Editor : Abdullah
Sumber : Kejagung RI