Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, HG dan ST, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2020–2023. Jakarta, 7 Agustus 2025
Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) yang berwenang menyetujui rencana anggaran mitra kerja. Dalam rapat Panja bersama BI dan OJK, disepakati kuota bantuan sosial BI sekitar 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK 18–24 kegiatan per tahun.
Penerima bantuan diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI, dengan teknis proposal, pencairan, dan laporan pertanggungjawaban diatur secara internal.
HG dan ST menugaskan tenaga ahli serta stafnya mengajukan proposal menggunakan yayasan binaan masing-masing. Periode 2021–2023, HG menerima Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra lainnya, yang kemudian dipindahkan ke rekening pribadi atau staf.
Digunakan untuk pembelian aset serta kepentingan pribadi. ST menerima Rp12,52 miliar dengan modus serupa, bahkan diduga merekayasa transaksi melalui bank daerah agar tidak terdeteksi di rekening koran. ST juga mengaku ada aliran dana ke pihak lain.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : KPK RI