Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, Rina Sutriyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Penahanan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) setelah pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Wakil Ketua KPK menyampaikan, penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang diduga terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan DJKA.
Rina Sutriyanto diduga menerima sejumlah uang dari pihak rekanan sebagai imbalan atas kemudahan dan pengaturan pemenang tender proyek strategis tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, suap tersebut terkait dengan sejumlah paket pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah Indonesia.
Proyek ini memiliki nilai anggaran yang cukup besar, sehingga menjadi target perhatian lembaga antirasuah.
Tim penyidik KPK sebelumnya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, catatan transaksi, dan alat komunikasi.
Rina Sutriyanto akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara KPK. Selama proses tersebut.
Penyidik akan terus mendalami peran tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dari internal Kemenhub maupun pihak swasta.
KPK juga membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa saksi-saksi tambahan guna memperkuat pembuktian perkara.
KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik suap dalam pengelolaan proyek infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Lembaga ini mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menjalankan tugas secara profesional dan menjauhi perilaku koruptif.
Penulis : Abdullah
Sumber : KPK RI