Regalia News – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ahmad Rony Yustianto, di SPBU Madiun Kertosono.Madiun. 14 Agustus 2025 .
Ahmad Rony Yustianto, pria 50 tahun kelahiran Ponorogo, merupakan terpidana kasus “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5992 K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024 jo.
Putusan Pengadilan Cibinong Nomor 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi tanggal 20 Desember 2023, ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Kasus tersebut merugikan konsumen hingga sekitar Rp12 miliar. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
Jaksa Agung menyatakan pihaknya akan terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri karena “tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.”
Ahmad Rony Yustianto, pria 50 tahun kelahiran Ponorogo, merupakan terpidana kasus “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5992 K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024 jo.
Putusan Pengadilan Cibinong Nomor 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi tanggal 20 Desember 2023, ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Kasus tersebut merugikan konsumen hingga sekitar Rp12 miliar. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
Jaksa Agung menyatakan pihaknya akan terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri karena “tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.”
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ahmad Rony Yustianto, di SPBU Madiun Kertosono.
Ahmad Rony Yustianto, pria 50 tahun kelahiran Ponorogo, merupakan terpidana kasus “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5992 K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024 jo.
Putusan Pengadilan Cibinong Nomor 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi tanggal 20 Desember 2023, ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Kasus tersebut merugikan konsumen hingga sekitar Rp12 miliar. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
Jaksa Agung menyatakan pihaknya akan terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri karena “tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.”.
Sumber : Kejagung RI