Regalia News – Bea Cukai Langsa menindak sekaligus memusnahkan ratusan unggas impor ilegal asal Thailand yang diselundupkan ke wilayah Aceh Tamiang pada awal Agustus lalu.
Penindakan ini merupakan wujud peran Bea Cukai sebagai community protector dalam menjaga masyarakat, lingkungan, serta menegakkan aturan kepabeanan.Langsa, 15 Agustus 2025
Penindakan berawal pada Sabtu, 9 Agustus 2025, ketika Satgas Penyelundupan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Karantina Aceh dan Sumut, Polri, serta BAIS TNI.
Menerima informasi adanya pemasukan unggas ilegal dari Thailand menuju Aceh Tamiang. Barang tersebut rencananya akan diangkut dengan mobil minibus menuju Medan.
Tim patroli darat kemudian melakukan penyisiran di Jalan Lintas Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, dan berhasil menghentikan mobil minibus hitam yang mencurigakan.
Dari pemeriksaan ditemukan dua orang berinisial RY (42) dan RN (39) beserta muatan 7 koli unggas hidup yang diduga hasil penyelundupan.
Barang bukti beserta pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, diketahui bahwa muatan terdiri atas burung Poksay Hongkong dan burung Cica Daun Dahi Emas dengan nilai total Rp528,3 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp134,58 juta.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara pada Senin, 11 Agustus 2025. Sehari berselang, Selasa, 12 Agustus 2025,
Seluruh unggas dimusnahkan di Satuan Pelayanan Kualanamu. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Total unggas yang dimusnahkan yakni 138 ekor burung Poksay Hongkong (5 koli) dan 141 ekor burung Cica Daun Dahi Emas (2 koli), di mana sebagian besar dalam kondisi sakit dan mati.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini penting untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi. Harapannya, masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal,” ujarnya.
Langkah Bea Cukai bersama Karantina ini menjadi bukti nyata upaya perlindungan ekosistem hayati, pencegahan penyebaran penyakit hewan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional dari dampak negatif perdagangan ilegal.
Sumber : Bea Cukai