Bea Cukai Banyuwangi Ungkap Kasus Rokok Ilegal Senilai Rp242 Juta

Penyidik Bea Cukai menyidik M atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Related posts

Sidang Saksi Perkara Narkotika di PN, JPU Nurul Anisa Hadirkan Keterangan Penting

Polres dan Kejari Merauke Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Miras, dan Senjata Tajam

Polda Sumut Bongkar Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anggota Ormas, 7 Tersangka Ditangkap

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More