Regalia News — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan 28 tersangka dalam kasus dugaan produksi dan perdagangan beras dalam kemasan yang tidak sesuai standar mutu. Penetapan ini merupakan hasil penanganan 25 perkara yang ditangani Satgas sepanjang 2025.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa mayoritas perkara terkait operasional produksi beras.
Ia menegaskan, penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih melakukan praktik curang.
“Dengan penegakan hukum ini, kami berharap para pelaku usaha segera mengembalikan mutu beras sesuai standar yang tertera pada kemasan,” kata Helfi dalam diskusi publik bertajuk Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman RI, Selasa (26/8/2025).
Helfi menekankan, Satgas Pangan tidak mencari-cari pelanggaran di lapangan. Penegakan hukum menjadi langkah terakhir apabila produsen maupun distributor tetap melanggar aturan.
“Kami hanya melakukan penertiban. Produsen dan distributor wajib menjual beras dengan kualitas sesuai komposisi yang tertera di kemasan. Kalau sudah ada harga dan aturan, maka isinya juga harus sesuai,” ujarnya.
Terkait kapan praktik ini berlangsung, Helfi mengungkapkan bahwa barang bukti tertua yang ditemukan berasal dari Februari 2025.
Namun, ia enggan berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan praktik serupa sudah terjadi sebelumnya.
“Kami hanya bisa bicara berdasarkan fakta penyidikan. Barang bukti tertua yang ditemukan berasal dari Februari 2025,” tegasnya.
Sumber : Humas Polri