Regalia News – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).Senin (25/8/2025).
Memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta anak usahanya, di Jakarta.
Tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial PRM, Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur tahun 2014; RNL, Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB; serta AS, Staf Keuangan PT Sritex.
Para saksi dimintai keterangan terkait proses pengajuan, persetujuan, hingga pencairan kredit yang diduga bermasalah.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, serta Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak perusahaannya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial ISL bersama sejumlah pihak lain. Pemeriksaan saksi dipandang penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.
Keterangan saksi diharapkan dapat mengungkap konstruksi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya menuntaskan penanganan perkara secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Demi memberikan kepastian hukum serta mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi di sektor perbankan dan korporasi nasional.
Sumber : Kejagung RI