Regalia News – Unit Reskrim Polsek Sekupang menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial DY (66) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas, S (21). Kasus ini terbongkar setelah korban diketahui hamil tujuh bulan.
Peristiwa berawal pada 30 Maret 2025 di sebuah rumah kos di Kavling Patam Lestari, Sekupang. LS (54), ibu korban, melapor setelah mencurigai perubahan fisik anaknya. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui korban hamil. Korban yang memiliki keterbatasan mental kemudian menyebut DY sebagai pelaku.
Pada 20 Agustus 2025, keluarga korban kembali bertemu DY di sekitar rumah. Saat dikonfrontasi, pelaku mengakui perbuatannya dan diserahkan ke Polsek Sekupang. Dari hasil penyidikan, DY mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 12 kali.
“Tersangka sudah ditetapkan dan ditahan pada 23 Agustus. Barang bukti berupa pakaian korban juga diamankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, S.H., Senin (25/8).
DY dijerat Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan memastikan perlindungan hukum bagi korban. “Korban adalah penyandang disabilitas, sehingga menjadi perhatian khusus,” tambah Ridho.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Sekupang, sementara polisi mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui kasus serupa.
Sumber : Humas Polresta Barelang