Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi dengan pasar peredaran di Kota Medan. Selasa,26 Agustus 2025.
Dari operasi ini, polisi menyita 10 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, 150 butir pil H5, serta menangkap dua orang tersangka.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Apartemen Traveller Suites, Jalan Listrik, Medan Petisah, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AR (19) dan IS (19),” ujar Jean Calvijn, Selasa (26/8).
Dalam pemeriksaan di lokasi pertama, polisi menemukan 15 strip berisi 150 butir pil H5 di kantong jaket salah satu tersangka, serta satu botol air mineral berisi ekstasi cair di kamar apartemen nomor 1002.
Dari hasil pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Pancur Batu, Deli Serdang, petugas kembali menemukan dua goni berisi 10 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina dan 24.000 butir ekstasi dengan berbagai merek, antara lain LV, Donald Trump, granat, dan tengkorak.
Kedua tersangka mengaku mendapat barang dari seorang pelaku berinisial LB yang saat ini masih buron.
“Mereka ditugaskan menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika di Kota Medan dengan upah Rp2 juta per bungkus,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, sebelumnya mereka telah menerima 50 kilogram sabu yang sudah beredar bulan lalu.
Pada pengiriman berikutnya, 17 kilogram sabu diterima, dengan 7 kilogram sudah diedarkan dan sisanya 10 kilogram berhasil disita polisi.
Jean Calvijn menegaskan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di Sumatera Utara. Saat ini kami masih memburu LB yang diduga sebagai pengendali utama jaringan antarprovinsi ini,” tegasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Humas Polda Sumut