Regalia News — Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau.
Terkait percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan se-Kota Tanjungpinang. Pertemuan berlangsung di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (22/8).
Dalam pertemuan itu, Lis didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Marzul Hendri, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tamrin Dahlan.
Serta Kabag Hukum Setdako Lia Adhayatni. Dari Kanwil Kemenkumham Kepri hadir Kepala Kanwil Edison Manik beserta jajaran.
Edison menjelaskan, pembentukan Posbankum merupakan program prioritas untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama warga kurang mampu.
Dari total 18 kelurahan di Tanjungpinang, saat ini baru terbentuk 4 Posbankum, yakni di Kelurahan Bukit Cermin, Air Raja, Batu IX, dan Tanjungpinang Kota.
“Ke depan, kami akan mengupayakan agar seluruh kelurahan memiliki Posbankum. Di setiap Posbankum akan ada paralegal dari warga setempat yang mendapat pendidikan khusus terkait hukum, terutama perkara Tipiring,” jelas Edison.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkumham Kepri juga siap mendukung Pemkot Tanjungpinang dalam perlindungan kekayaan intelektual, termasuk produk budaya, adat istiadat, dan ciri khas daerah.
Wali Kota Lis menyatakan dukungan penuh terhadap rencana tersebut. “Bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu merupakan kebutuhan penting.
Pemkot Tanjungpinang akan memastikan agar setiap kelurahan memiliki Posbankum. Persyaratan paralegal segera kita siapkan agar proses bisa cepat selesai,” tegas Lis.
Lis juga berterima kasih atas pendampingan Kanwil Kemenkumham dalam evaluasi produk hukum daerah.
“Kami akan memperbarui aturan yang perlu disesuaikan dan memperkuat koordinasi dengan Kanwil agar kebijakan hukum benar-benar sesuai aturan serta bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sumber : Diskominfo