Regalia News – Peredaran rokok tanpa cukai alias ilegal seperti merek HD, H Mild, dan Ofo di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Batam dan Tanjungpinang, kian marak. jum’at, 22/08/2025.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran bahkan permainan oknum, meski aturan jelas melarang peredarannya.
Koordinator Revolusi Gerakan Mahasiswa, Mahera Sovia Putra, mendesak Bea Cukai Tanjungpinang untuk segera menertibkan sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal tersebut.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, peredaran barang tanpa cukai dapat dikenakan pidana penjara atau denda.
“Bahkan, PP Nomor 30 Tahun 2019 juga menegaskan pentingnya pengawasan, namun faktanya, rokok ilegal tetap bebas beredar di Tanjungpinang,” ujarnya.
Menurut Mahera, lemahnya pengawasan aparat terkait seperti Bea Cukai, dinas terkait, maupun aparat penegak hukum (APH), menjadi celah suburnya peredaran.
“Rokok ilegal sudah bertahun-tahun beredar mulai dari pabrik, distributor, agen, hingga pengecer. Rantai distribusi ini berjalan mulus, menimbulkan kecurigaan adanya setoran ke oknum-oknum tertentu sehingga peredarannya tetap aman,” ungkapnya.
Tokoh masyarakat Kepulauan Riau juga menyuarakan hal serupa. Ia menilai APH terkesan tidak serius menindak.
“Banyak agen dan pengecer menjual rokok ilegal dengan berbagai merek dan kemasan. Tapi tidak ada yang ditangkap. Negara jelas dirugikan karena tidak ada penerimaan cukai maupun pajak,” katanya.
Ia menambahkan, pembongkaran jaringan sebenarnya bukan perkara sulit, cukup telusuri dari mana penjual mendapat pasokan rokok.
“Jangan hanya pedagang kecil yang ditangkap dengan alasan kasihan, karena sekecil apapun tetap melanggar hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat terkait mengenai dugaan keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal di Kepri.
Penulis : Yatak