Regalia News – Bea Cukai Tanjungpinang mencatat capaian signifikan dalam penindakan barang ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2025, sebanyak 102 penindakan dan 2 kasus khusus narkotika berhasil digagalkan, dengan nilai barang lebih dari Rp20 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar.Tanjungpinang, 20 Agustus 2025
Barang ilegal yang diamankan meliputi hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), narkotika, obat-obatan, hingga uang tunai yang tidak sesuai ketentuan.
Rinciannya antara lain 8.051 gram sabu, 13 gram happy water, 15 koli obat-obatan, uang tunai senilai 50.000 RMB, 21.005 SGD, dan Rp100 juta, 4.050.018 batang rokok ilegal, 376,39 liter MMEA, 75 pcs dan 8 koli ballpress, serta 61.634 pcs barang campuran.
Khusus untuk rokok ilegal, jumlah penindakan meningkat tajam dibandingkan tahun 2024. Sepanjang 2025, sebanyak 4.050.018 batang rokok tanpa pita cukai disita, naik hampir dua kali lipat dari 2.035.575 batang pada tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono, menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan di pintu masuk dan titik rawan peredaran barang ilegal.
“Kami bekerja ekstra dalam melakukan pengawasan, termasuk berdasarkan informasi intelijen yang kami terima,” ujarnya.
Selain penindakan, Bea Cukai Tanjungpinang juga gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jasa, stakeholder, pelaku usaha, dan masyarakat guna mencegah pelanggaran sejak dini.
Joko menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. dengan sinergi yang terus diperkuat, pemberantasan barang ilegal akan lebih efektif.
“Upaya ini bukan hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga menjaga iklim usaha sehat serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Capaian hingga Juli 2025 ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan menjaga stabilitas sosial dari ancaman peredaran barang ilegal.
Sumber : Humas Bea Cukai