Regalia News — Satresnarkoba Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, menangkap seorang perempuan berinisial APH (25), warga Sidomukti, Pandaan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Pandaan, Jumat (8/8/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan, penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain berinisial K, MA, dan DA.
“APH berperan membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu, serta mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Senin (18/8/2025).
Berdasarkan penyelidikan, keterlibatan APH terungkap setelah penyidik menemukan bukti komunikasi dan transaksi yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba.
Dalam penggeledahan, polisi menyita satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu, dua ponsel, buku tabungan, dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan tegas demi melindungi generasi muda Pasuruan,” tegasnya.
Sumber : Humas Polda Jawa Timur