Polres Ngawi Bongkar Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi

Polres Ngawi berhasil mengungkap praktik penjualan ilegal pupuk bersubsidi jenis phonska seberat 17,8 ton atau 356 sak. Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka

Related posts

KPK dan BPSDM Hukum Perkuat Budaya Integritas ASN Lewat Webinar Nasional

Kejaksaan Negeri Bintan Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Kapal Rig SETIA

Perempuan 25 Tahun di Pasuruan Ditangkap Polisi karena Kasus Sabu

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More