Regalia News – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram dalam sebuah operasi penangkapan di Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Rabu (6/8/2025).
Dua orang tersangka berinisial Andi (38) dan Nazri (45) diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti berupa delapan bungkus besar ganja kering yang dikemas rapi.
Satu tas yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, serta tiga unit handphone yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Plt Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi pasar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli. Saat transaksi tengah berlangsung, tim opsnal langsung menyergap kedua pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari Aceh dengan harga sekitar Rp900 ribu per kilogram.
Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Belawan dan sekitarnya dengan harga jual mencapai Rp1,5 juta per kilogram. Jika berhasil, keuntungan yang didapat bisa mencapai puluhan juta rupiah.
“Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama dari Aceh,” ungkap AKP Ismail Pane.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba, terutama di wilayah hukum yang dikenal sebagai salah satu jalur peredaran barang haram.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara serius demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal 6 tahun..
Sumber : Humas Polda Sumut