Regalia News – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas keberhasilan Polresta Tanjungpinang bersama Polda Kepulauan Riau dalam mengungkap kasus mafia tanah di wilayahnya.
“Ini kali pertama dalam sejarah Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus mafia tanah. Yang diungkap bukan hanya surat palsu, tapi sistem yang terorganisir dan merugikan masyarakat,” ujar Lis usai konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (3/7/2025).
Ia menilai pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kepastian hukum, khususnya di bidang pertanahan. “Saya sangat mengapresiasi. Mudah-mudahan ke depan kita bisa terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Tanjungpinang,” tambahnya.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin turut mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas keberhasilan membongkar sindikat yang beroperasi sejak 2023 hingga 2025. Kasus ini melibatkan pemalsuan sertifikat tanah, penggunaan dokumen fiktif, hingga penipuan yang merugikan sedikitnya 247 korban di Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.
“Ini bukan sekadar pemalsuan, melainkan manipulasi terhadap kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah,” tegas Kapolda.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 44 sertifikat tanah (10 elektronik, 34 analog), dua peta lokasi atas nama BP Batam, 12 faktur UWT, serta dua dokumen berkepala surat BP Batam.
Data sementara menyebutkan, di Tanjungpinang ditemukan 17 sertifikat analog palsu, di Bintan 14 analog dan 3 elektronik, dan di Batam 3 analog dan 8 elektronik. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 55, 56, dan 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi kejahatan melalui Call Center 110 atau aplikasi Super Apps Polri untuk memperoleh layanan kepolisian yang cepat dan terpadu.
Sumber : Diskominfo