Regalia News — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana perpajakan asal Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (30/6), sekitar pukul 00.00 WITA.
Terpidana yang diamankan adalah Hj. Herni Damayanti (57), seorang wiraswasta asal Makassar yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan. Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN.Nab tanggal 21 September 2023, Hj. Herni Damayanti dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp627.579.610. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka ia akan menjalani pidana tambahan selama dua bulan.
Perbuatan terpidana menyebabkan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp1.701.013.943, akibat tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Untuk sementara, ia dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung RI kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan kepastian hukum. Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami imbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Sumber : Kejagung RI