Regalia News – Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan delapan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi selama April hingga Juni 2025. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, didampingi Forkopimda Kota Tangerang Selatan, termasuk Wali Kota Benyamin Davnie, Kajari Apsari Dewi, dan Dandim 0506 Tangerang Kolonel Inf. Ary Sutrisno.
“Delapan laporan polisi yang kami tangani melibatkan 10 tersangka terkait persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur serta kekerasan seksual terhadap perempuan,” ujar AKBP Victor.Rabu (2/7/2025).
Lima Kelompok Kasus
Kapolres merinci delapan kasus tersebut dalam lima kelompok:
- Kelompok Pertama: Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap buruh konveksi, dengan 1 tersangka. Modus pelaku mengenal korban melalui media sosial.
- Kelompok Kedua: Seorang pengajar Hadroh melakukan kekerasan seksual terhadap empat anak muridnya.
- Kelompok Ketiga: Tiga kasus melibatkan tenaga pendidik di sekolah dengan total 3 tersangka.
- Kelompok Keempat: Dua kasus dengan modus perkenalan via media sosial, menargetkan anak di bawah umur.
- Kelompok Kelima: Kekerasan seksual beramai-ramai terhadap penjaga warung dengan modus pemberian minuman beralkohol. Ada 3 tersangka dalam kasus ini.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Tangsel bersama Forkopimda akan menindak tegas para pelaku kekerasan seksual dan tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap kejahatan tersebut.
Apresiasi dan Komitmen Bersama
Wali Kota Benyamin Davnie mengapresiasi keberhasilan pengungkapan ini. Ia menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi hingga tingkat RT.
“Forkopimda sangat serius dalam menangani kekerasan terhadap anak dan perempuan. Pencegahan harus lebih dikedepankan,” kata Benyamin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi, menyatakan pihaknya akan menuntut pidana tambahan berupa pengungkapan identitas pelaku dan putusan hakim sebagai efek jera.
Sementara itu, Asisten Deputi Kementerian PPA, Ciput Eka Purwianti, menegaskan komitmen dalam mendampingi korban dan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah kekerasan seksual.
Konferensi pers juga dihadiri oleh Wakapolres Tangsel Kompol Muhibbur R.A., Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, Kasi Humas AKP Agil Sahril, serta Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto.
Sumber : Humas Polres Tangerang