Regalia News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial HW alias Jay (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Pasar Kemis, Kampung Kebon Kelapa, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika diduga jenis sabu yang diamankan seberat 4,84 gram bruto,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, dalam keterangannya pada Kamis (3/7/2025).
Barang bukti tersebut ditemukan dalam satu plastik klip berwarna putih saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Penangkapan Jay berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Barang bukti sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi turut diamankan dari tersangka. Ciri-ciri pelaku kami dapatkan dari laporan masyarakat. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredarannya,” jelas Kompol Rihold.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, serta mengimbau peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, HW alias Jay dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber : Humas Polres Metro Tangerang Kota