Regalia News — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Konferensi berlangsung di Gedung Media Center Polda Riau, Jumat (4/7/2025).
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Direktur Reskrimum Kombes Pol Asep Darmawan, Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor, dan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 23 Februari 2025. Korban berinisial LDR (43) ditemukan tak bernyawa di dapur rumahnya. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat benturan benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera pada batang otak.
“Selain kehilangan nyawa, korban juga kehilangan uang tunai sekitar Rp40 juta hasil arisan, serta sejumlah perhiasan emas berupa cincin,” ujar Kombes Pol Asep Darmawan.
Direktur Reskrimum menjelaskan bahwa kondisi rumah korban pada saat kejadian menimbulkan kecurigaan. Pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka tanpa tanda perusakan, dan jendela rumah tidak rusak. Ini mengindikasikan bahwa pelaku kemungkinan dikenal oleh korban.
Setelah lebih dari empat bulan penyelidikan intensif dengan pendekatan scientific crime investigation, polisi akhirnya berhasil menangkap dua tersangka utama pada 29 Juni 2025. Mereka adalah ZA alias SL (39) dan MI alias I (40), warga Danau Bingkuang yang tinggal persis di sebelah rumah korban.
Ironisnya, rumah kosong milik orang tua korban yang sudah lama tidak dihuni ternyata sering digunakan oleh pelaku untuk berkumpul dan mengonsumsi narkoba.
“Motif pelaku murni ekonomi dan kesempatan. Mereka mengetahui kebiasaan korban yang tinggal sendiri dan baru menerima uang arisan. Hal ini dimanfaatkan untuk merencanakan aksi keji tersebut,” jelas Asep.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebatang besi dan obeng yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan. Penangkapan para tersangka didukung oleh hasil analisis forensik, uji lie detector, dan pengakuan pelaku yang diperkuat bukti-bukti ilmiah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Polda Riau menegaskan akan mengawal proses hukum secara transparan dan tuntas, mengingat kompleksitas dan sadisme dalam kasus ini.
Sementara itu, Lismaniar, kakak korban, mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian atas kerja keras mereka dalam mengungkap kasus yang merenggut nyawa adiknya.
“Terima kasih kepada kepolisian yang sudah bekerja maksimal. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkap Lismaniar dengan haru.
Sumber : Polda Riau