Regalia News – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus love scamming melalui media sosial. Tiga orang pelaku berinisial ORM, R, dan ABD telah diamankan oleh petugas, sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, selain menggunakan modus percintaan palsu, para pelaku juga menawarkan pekerjaan online dengan iming-iming komisi besar dari dana yang disetorkan korban.
“Total ada 21 korban yang telah teridentifikasi, dan jumlah ini masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya,” ujar Reonald, Jumat (4/7/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Ketiga pelaku diketahui ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (23/6/2025).
Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon genggam, dan kartu ATM yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Reonald mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk tidak ragu melapor ke kepolisian. Ia menegaskan, pihaknya menjamin kerahasiaan identitas para korban.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para korban yang belum melapor, agar segera datang ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Kami pastikan identitas dan privasi saudara akan kami jaga sebaik-baiknya,” tutupnya.
Sumber: Humas Polri