KPK Tahan 4 Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kemenaker, Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

KPK kembali menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi

Related posts

Sidang Saksi Perkara Narkotika di PN, JPU Nurul Anisa Hadirkan Keterangan Penting

Polres dan Kejari Merauke Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Miras, dan Senjata Tajam

Polda Sumut Bongkar Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anggota Ormas, 7 Tersangka Ditangkap

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More