Dua Perusahaan di DIY Musnahkan Pita Cukai Kadaluarsa di Bawah Pengawasan Bea Cukai Yogyakarta

Pemusnahan ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013

Related posts

Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO, Selamatkan 189 Korban Sejak Awal Tahun

Polres Ngawi Bongkar Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu, Selamatkan 2,6 Juta Jiwa

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More