Regalia News — Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 2.500 karton rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua kapal cepat (high speed craft/HSC) di kawasan Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Jumat dini hari.
Operasi gabungan ini melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta dukungan intelijen dari BAIS TNI. Di lokasi, petugas menemukan dua kapal pengangkut hasil tembakau tanpa dokumen kepabeanan, lima unit truk yang tengah memuat barang, dan tiga mobil pribadi yang diduga terkait kegiatan ilegal.
Empat orang diamankan, terdiri dari seorang nakhoda berinisial A dan tiga anak buah kapal (Y, M, dan F). Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, sementara pencacahan masih berlangsung,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Seluruh barang bukti dan dua kapal cepat telah diamankan dan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai, sementara para tersangka akan diterbangkan ke Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut. Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf h UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Dua truk yang sempat kabur dari lokasi kini tengah dalam pelacakan. Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara dari kerugian akibat pelanggaran kepabeanan.