Bea Cukai Aceh Musnahkan 248 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta

“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp365.009.850. Seluruhnya merupakan hasil patroli darat dan laut yang kami lakukan sepanjang 2024 di wilayah Provinsi Aceh,” kata Bier.

“Dengan semangat sinergi, kami berkomitmen melindungi hak-hak keuangan negara dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari peredaran barang ilegal,” pungkasnya.

Related posts

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di THM New Blue Star dan Barak Sekitarnya

Polda Sumut Ungkap 238 Kasus Narkoba, Selamatkan 225 Ribu Jiwa

Bea Cukai dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Rp30 Miliar di Jambi

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More