Regalia News – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Asvera Primadona, S.H., M.H., melalui Plh. Kepala Seksi Intelijen, Brama Kharisman, S.H., menghadiri undangan resmi dari Gubernur Bengkulu pada Selasa, 29 Juli 2025.
Kehadiran Kejari Kepahiang tersebut dalam rangka Launching Desa Migran Emas serta Deklarasi Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan di Provinsi Bengkulu.
Brama Kharisman datang bersama dua staf Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, yakni M. Faqih Hahda Habibie dan Riky Ade Putra, S.Kom.
Partisipasi mereka menegaskan komitmen institusi Kejaksaan dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah daerah, khususnya di bidang perlindungan hak asasi manusia serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Program Desa Migran Emas sendiri merupakan sebuah inovasi pemerintah yang bertujuan memberikan edukasi, perlindungan, serta pemberdayaan kepada masyarakat desa, terutama calon pekerja migran.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan mampu memahami risiko perdagangan orang, mengakses jalur migrasi yang aman dan legal, serta memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Sejalan dengan itu, Deklarasi Anti-TPPO yang dilaksanakan bersamaan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, hingga komunitas desa.
Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama lebih intensif untuk mencegah dan memberantas praktik perdagangan orang yang kerap menjerat kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.
Kejaksaan Negeri Kepahiang menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Pihaknya siap berkontribusi melalui pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan, tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang layak.
Selain itu, Kejari Kepahiang juga menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi antar-instansi agar terbentuk lingkungan yang aman, kondusif, serta bebas dari praktik eksploitasi.
Menurut Brama Kharisman, dukungan Kejaksaan tidak berhenti pada tataran seremonial semata, melainkan akan diwujudkan dalam bentuk langkah nyata.
Seperti peningkatan sosialisasi hukum kepada masyarakat, penyuluhan tentang bahaya TPPO, serta penguatan jejaring koordinasi dengan pemerintah desa, dinas terkait, hingga aparat kepolisian.
Dengan adanya sinergi berkelanjutan ini, diharapkan Provinsi Bengkulu, termasuk Kabupaten Kepahiang, dapat menjadi percontohan daerah dalam upaya pencegahan perdagangan orang.
Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja migran dan kelompok rentan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga komitmen bersama seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum di daerah.
Sumber : Kejagung RI